TEMPO.CO, JAKARTA - Pasar batu bara hingga 2023 mendatang diprediksi masih akan stabil meski saat ini masih didera masalah fluktuasi harga. Wakil Ketua Umum Bidang Sumber Daya Mineral, Batubara dan Listrik, Kadin Indonesia Garibaldi Thohir, memproyeksi outlook batubara masih positif
Baca juga: Revolusi Industri, Jonan Ingin Batu Bara Memiliki Nilai Tambah
"Didukung oleh meningkatnya permintaan dari India dan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia," ujar Boy, sapaan akrab Garibaldi, di Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.
Hal ini senada dengan temuan dari International Energy Agency, yang menyebutkan bahwa tren pertumbuhan permintaan (demand) terhadap batubara ini terjadi sejak 2017 lalu. Direktur Pemasaran dan Ketahan Energi IEA, Keisuke Sadamori mengatakan tren ini muncul setelah dua tahun sebelumnya, permintaan terhadap emas hitam ini anjlok.
Sadamori mengatakan dengan adanya perdagangan batubara thermal melalui jalur laut dan tidak ada laginya penambangan baru berkapasitas besar, membuat harga batubara akan tetap tinggi. "Harga tinggi akan mendorong produksi batubara di negara eksportir yang sensitif terhadap harga, seperti Amerika Serikat dan Indonesia," kata Sadamori.
Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per November 2018 lalu, produksi batubara nasional mencapai 441,853 juta ton. Sedangkan untuk pemasarannya mencapai 426.278 juta ton. Dari angka ini, kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) mencapai 100,37 juta ton. Itu terbagi ke dalam kebutuhan untuk listrik sebesar 82,3 juta ton dan non listrik 18.07 juta ton.
Meskipun harga tinggi, namun Sadamori mengatakan investasi di tambang baru akan tetap kecil. Hal ini tak terlepas dari adanya resiko aturan baru di tiap negara yang memperketat pelaksanaan pertambangan batubara. Selain itu, aturan masing-masing negara juga akan sangat berpengaruh.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir mengatakan gairah pelaku usaha batubara di tahun depan tidak akan terlalu tinggi. Hal ini tak terlepas dari rencana pemerintah mengubah kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. "Apapun keputusannya kalau itu belum dibuat kepastian, invetasi akan lambat," kata Pandu.